Kawasan alun- alun Demak
merupakan kawasan strategis yang berfungsi sebagai pusat aktivitas masyarakat
Kota Demak sehingga perlu adanya peningkatan pelayanan publik di alun- alun
terkait dalam pemenuhan kebutuhan publik bagi penduduk. Didalam mewujudkan rencana
pembangunan perancangan kawasan alun- alun tersebut diperlukan konsep menajemen
yang digunakan didalam proses perencanaan tersebut yaitu berupa konsep public-
private partnership yang pada dasarnya merupakan hubungan kerjasama antara
sektor publik (pemerintah) dan sektor privat (swasta). PPP memiliki keranga
yang jelas mengenai struktur peran pemerintah serta mengajak sektor privat
dalam memastikan pemenuhan kebutuhan sosal dalam berbagai aspek, serta
menciptakan investasi publik. Kerjasama tersebut harus dapat memberikan
keuntungan pada kedua belah pihak, mengalokasikan tanggung jawab yang sesuai,
meminimalisasi resiko dan biaya serta meningkatkan kemampuan dalam membangun.
Pada dasarnya, macam
kontrak PPP terdiri dari kontrak servis (service contact), kontrak manajemen (management contact), transfer operasional pembangunan (built-
operate tranfer and similiar arrangement), kelonggaran (concessions), usaha bersama (joint venture) dimana
masih- masing kontrak memiliki variasi level pertanggungjawaban dan resiko,
kebersamaan dalam perbedaan yang distrukturkan dalam kontrak.
Didalam pengembangan
kawasan alun- alun Demak akan melibatkan berbagai stakeholders yang terdiri
dari pemerintah, swasta dan pemangku kepentingan lainnya. Untuk pengelolaan
kawasan alun- alun terbagi dalam 3 zona kawasan pembangunan, yaitu pembangunan
alun- alun Masjid Agung Demak, pembangunan kawasan perdagangan pujasera dan
peningkatan serta penambahan jalur hijau di kawasan permukiman.
Pembangunan tersebut
menggunakan kerjasama antara pihak swasta dan pemerintah. berikut merupakan
kontrak maajemen pembangunan berdasarkan pembagian zona kawasan di alun- alun
Demak :
- Didalam pengelolaan kawasan
alun- alun Demak menggunakan kerjasama Service Contract. Dalam konsep ini pemerintah mengendalikan badan usaha dan meminta
pihak ketiga (kontraktor) memberikan jasa pelayanan (dan pekerjaan) selama
periode tertentu. Pemerintah membayar kontraktor atas jasa tersebut. Untuk
fungsi utama sebagai open space yang mewadahi segala aktivitas rekreasi penduduk alun- alun Kota
Demak, dipilih pola kemitraan service contract karena lahan dan asset utama yaitu alun- alun telah terbangun meskipun
keberadaannya belum dirasakan baik dan dimiliki oleh pemerintah Kabupaten.
Dengan pola kemitraan ini, diharapkan konsep open space yang modern dengan
mempertahankan fungsi utamanya sebagai ruang terbuka hijau kota melalui
peningkatan kualitas dan kuantitas fasilitas, sarana dan prasarana
penunjang dapat diterapkan dan dikembangkan oleh pihak ketiga (developer
dan investor) sebelum akhirnya dikelola oleh pemerintah pada selesainya
masa kontrak.
- Pengembangan kawasan perdagangan pujasera menggunakan konsep pengelolaan BOT (Build Operate Transfer). Kerjasama dalam bentuk BOT merupakan suatu bentuk perjanjian kerjasama antara pemegang hak atas tanah dengan investor selama periode yang telah ditentukan. Setelah masa perjanjian berakhir, investor mengalihkan kepemilikan atas bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah yaitu pemerintah dalam keadaan dapat dan siap dioperasikan. Perjanjian BOT memiliki perbedaan dengan perjanjian pembiayaan proyek lainnya yaitu pada permasalahan konsesi, dimana dalam jangka waktu tertentu pihak swasta diberi hak konsesi untuk mengelola bangunan yang dibangun guna diambil manfaat ekonominya yang terbagi dalam prosentase tertentu untuk investor dan untuk pemilik sebagai sewa setelah jangka waktu tertentu maka pengelolaan kembali kepada pemilik lahan. Karakteristik terpenting dari BOT adalah pendanaan dari swasta. Dalam BOT, pemerintah mensubkontrakkan seluruh proses pembangunan, termasuk risiko yang terkait. Salah satu resiko ini adalah pembiayaan yang harus diperoleh oleh pemegang konsesi yang pada akhirnya bertanggungjawab pada semua aspek proyek. Berikut merupakan tabel konsep manajemen kawasan alun- alun Demak :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar