Minggu, 15 Juli 2012

Permasalahan Alun- Alun Demak

Penggunaan ruang terbuka saat ini banyak mengalami perubahan bentuk tidak hanya dari fisik, namun juga kegiatan yang ada didalamnya. Perubahan yang terjadi mengikuti kemajuan kegiatan ekonomi yang terus berkembang, peradaban masyarakat serta kemajuan teknologi. Alih fungsi ruang terbuka dapat mengakibatkan degradasi lingkungan dan berkurangnya peran ruang terbuka kota sebagai pengikat bangunan dan kegiatan yang ada disekitarnya. Alih fungsi ruang terbuka menjadi suatu dilema bagi suatu kota dalam fase perkembangannya. Di satu sisi, ruang terbuka hijau diakomodasi sebagai ruang kegiatan ekonomi yang mampu membangkitkan kehidupan kota, namun disisi lain ruang terbuka pada hakikatnya merupakan ruang kegiatan sosial masyarakat sebagai wadah yang menjadi pertimbangan segala aspek baik sosial, ekonomi dan lingkungan demi keberlangsungan dan keberlanjutan suatu kota. 
Ruang Terbuka Hijau memiliki fungsi utama, yaitu fungsi ekologis dan fungsi tambahan yaitu fungsi arsitektural, sosial, dan ekonomi. Dalam suatu wilayah fungsi tersebut dikombinasikan atau dipadukan sesuai kebutuhan, kepentingan, dan keberlangsungan kota. Fungsi ekologis untuk menjaga keberlangsungan suatu wilayah perkotaan secara fisik dan harus merupakan ruang terbuka hijau yang berlokasi, berukuran, dan berbentuk pasti disuatu wilayah perkotaan.
Kawasan alun- alun demak yang memiliki topografi datar serta lokasinya yang terletak di pusat kota dan lokasinya yang dekat dengan Masjid Agung Demak yang merupakan bangunan bersejarah mampu menjadi potensi sebagai penarik pengunjung untuk datang ke kawasan tersebut. Ruang publik kota sering digunakan oleh masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas salah satunya Pedagang Kaki Lima. Fenomena PKL merupakan hal yang biasa terjadi di Indonesia. PKL merupakan perwujudan informalitas kota yang memiliki nilai positif dan negatif bagi keberlangsungan dan keberlanjutan kota tersebut. PKL memiliki karakter khusus yang terkait dengan aspek ekonomi, sosial dan ketertiban umum. Pada banyak kasus, PKL cenderung mengokupasi public space secara permanen (Fosterharoldas, 2004). Alun- alun Kota Demak pada kondisi eksistingnya sebagai taman pasif pada pagi- siang hari dan sebagai taman aktif pada sore- malam hari. Pada malam hari alun- alun menjadi hidup akibat adanya para PKL yang berjualan di sekeliling alun- alun dengan berbagai macam aktivitas seperti olahraga, wahana permainan anak- anak, dan lain sebagainya. Dengan adanya kegiatan tersebut mendorong masyarakat untuk datang ke alun- alun pada sore hingga malam hari, sedangkan pada pagi- siang hari kawasan alun- alun menjadi mati tanpa adanya kegiatan dikawasan tersebut. Dari aktivitas tersebut menimbulkan permasalahan- permasalahan seperti :
  1. Terjadinya degradasi kawasan alun- alun terkait dengan penurunan fungsi, ekstetika, dan terkait dengan degradasi lingkungan seperti munculnya pencemaran akibat sampah yang dibuang sembarangan dan lain sebagainya.
  2. Kurangnya integrasi open space dengan aktivitas, bangunan dan lingkungan dikarenakan open space belum mampu mewadahi berbagai aktivitas yang dibutuhkan masyarakat Kota Demak.Permasalah tersebut disebabkan juga karean belum terintegrasinya aktivitas, infrastruktur dan lingkungan di kawasan alun- alun, menurunnya tingkat kenyamanan pengunjung Masjid Agung Demak dan alun- alun, belum terintegrasinya bangunan dengan ruang terbuka hijau, dan belum terintegrasinya kebijakan pemerintah dengan realisasi PKL dan alun- alun demak.
  3. Kondisi infrastruktur yang belum memadai, misalnya kurangnya prasarana sampah, air bersih, sanitasi, dan drainase. Selain itu kurangnya vegetasi berupa pohon- pohon rindang, tanaman bunga yang dapat menambah nilai ekstetika kawasan. 
  4. Timbulnya permasalahan kemacetan akibat adanya PKL yang berjualan di tepi jalan serta masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan sehingga mengakibatkan kesan yang kurang rapi dan teratur. Dari permasalahan tersebut maka perlu adanya pemisahan fungsi kawasan antara PKL dengan alun- alun sebagai paru- paru kota.
Dari permasalahan- permasalahan tersebut perlu dilakukan penataan dan pengaturan secara berkelanjutan terhadap kawasan alun- alun demak untuk mengantisipasi perkembangan PKL yang dapat menimbulkan permasalahan kekumuhan kota serta degradasi lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar