1.
Pemerintah
Pemerintah memegang peranan penting dalam pembangunan kawasan pujasera.
Selain sebagai pemilik lahan, pemerintah sebagai pemberi ijin pembangunan dan
pihak pertama yang memegang kuasa kegiatan pembangunan dari tahap perencanaan
hingga monitoring atau evaluasi. Pemerintah juga sebagai pihak yang berwenang
untuk melimpahkan kegiatan pembangunan kepada pihak swasta tertentu yang telah
memiliki kualifikasi tertentu untuk membangun proyek pujasera. Tidak hanya itu,
pemerintah juga berkewajiban untuk merangkul masyarakat untuk turut serta dalam
kegiatan pembangunan agar kegiatan tersebut berjalan lancar dan tetap
mementingkan kepentingan publik. Berikut adalah rincian peran masing-masing
pihak pemerintah yang terlibat :
-
Pemerintah Daerah Demak berperan dalam menetapkan kebijakan pemanfaatan
daerah yang berada di sekitar kawasan alun-alun dan melakukan pengawasan
kebijakan.
-
Bappeda yang menetapkan rencana kawasan dan fungsi kawasan alun-alun
sekitarnya termasuk kawasan taman parkir yang direncanakan untuk dibangun
pujasera
-
Disperindag berperan sebagai dinas yang mengatur perdagangan yang
terkait dalam pembangunan pujasera sebagai bangunan komersial
-
Dinas Pariwisata sebagai dinas yang mengatur sektor pariwisata di Demak
dan dalam kaitannya dengan pembangunan pujasera, Dinas Pariwisata turut memgang
andil karena bangunan komersil ini terletak di kawasan pariwisata (Masjid Agung
Demak)
-
DPUPPE sebagai dinas yang berperan dalam kegiatan pekerjaan umum dan
dalam kaitannya dengan pembangunan pujasera maka DPUPPE sebagai dinas yang
membangun pujasera.
-
PLN berfungsi menyediakan jaringan listrik di seluruh kawasan
perencanaan alun-alun kota demak.
-
PDAM sebagai pihak yang menyediakan suplai air bersih di kawasan
pujasera
-
Kelurahan Bintoro dan Kecamatan Demak sebagai instansi pemerintah
sebagai “tuan rumah” karena lahan pembangunan berada di wilayah administratif
tersebut dan menjembatani masyarakat dengan pemerintah.
-
Satpol PP berperan dalam menertibkan PKL di kawasan alun-alun.
2.
Swasta
Swasta berperan sebagai pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk
melakukan kegiatan pembangunan dari tahap pra hingga pasca pembangunan. Swasta
memiliki hak untuk melakukan pengoperasian bangunan pujasera. Swasta terdiri
dari pihak sebagai berikut :
-
Investor bertugas dalam menanamkan modal yang digunakan dalam
pelaksanaan proyek.
-
Konsultan perencana bertanggung jawab atas rencana dan rancangan dalam
pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan wilayah perencanaan yang disertai dengan
tahap studi kelayakan, pelaksanaan proyek kawasan pujasera.
-
Konsultan pengembangan dan kontraktor berfungsi dalam melakukan
pengembangan diwilayah perencanaan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan
proyek.
3. Masyarakat
Masyarakat merupakan obyek dari proses pembangunan kawasan alun-alun
kota demak termasuk pujasera yang terletak di Taman Parkir Masjid Agung.
Masyarakat terdiri dari pihak berikut :
-
Paguyuban PKL Glagah Wangi sebagai pihak yang menjadi objek pembangunan
dimana perencanaan dimaksudkan untuk mewadahi PKL agar dapat berjualan secara
layak dan tertib
-
Pedaganga lainnya termasuk pedagang kios yang terletak di Taman Parkir
karena pada tahap pembangunan tentunya akan melibatkan mereka selain juga
sebagai objek penertiban pedagang.
-
Masyarakat sekitar yang turut terlibat dan mendapat dampak baik positif
maupun negatif terhadap adanya kegiatan pembangunan agar kegiatan pembangunan
terseut dapat berjalan dengan lancar dan didukung oleh semua pihak serta tidak
menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pada proyek
perancangan dan pembangunan Kawasan Alun – alun Demak dan sekitarnya, dapat dibagi menjadi dua yaitu revitalisasi alun-alun
dan pembangunan kawasan pujasera di taman parkir Masjid Agung Demak. Manajemen
pembangunan ini dibagi menjadi dua pula yaitu BOT untuk kawasan pujasera dan
servis kontrak untuk revitalisasi alun-alun sehingga dalam manajemen pembiayaan
juga berbeda. Berikut penjelasan mengenai manajemen pembiayaan kedua proyek.
A.
Biaya
Prakonstruksi
Pada tahap pra konstruksi, cost yang digunakan berasal dari pemerintah
dan swasta. Dalam
biaya pra konstruksi ini terbagi menjadi beberapa kegiatan antara lain sebagai
berikut:
a.
Biaya perencanaan dan perancangan kawasan pujasera
Biaya perencanaan
ini mendanai seluruh kegiatan perencanaan dan perancangan kawasan. Perencanaan
kawasan ini meliputi identifikasi permasalahan, perumusan perancangan dan rencana, desain kawasan dan konsep pengelolaan kawasan.
b.
Biaya studi kelayakan teknis dan investasi
Biaya studi kelayakan teknis dan investasi melibatkan para ahli-ahli
seperti planner, sipil, arsitektur, ekonomi, hukum dan surveyor.
c.
Biaya dokumen tender
Biaya ini meliputi
seluruh pembiayaan selama kegiatan penjaringan investor dan tender
d.
Biaya perijinan pembangunan kawasan pujasera di
taman parkir Masjid Agung Demak
Biaya perijinan meliputi IMB bangunan pujasera yang direncanakan
e.
Biaya sosialisasi stakeholders untuk persiapan pembangunan
B. Biaya Konstruksi
Biaya kontruksi meliputi pembangunan fisik kawasan guna mendukung fungsi
kawasan. Biaya konstruksi dikeluarkan oleh pihak swasta,
sedangkan pemerintah menyediakan lahan untuk pembangunan. Biaya kontruksi
ini meliputi pembangunan:
a.
Biaya pematangan lahan
Biaya ini mendanai
seluruh kegiatan pembongkaran dan persiapan lahan bagi sehingga lahan tersebut
siap dibangun.
b.
Pembangunan infrastruktur (drainase, listrik, air bersih, persampahan,
sanitasi)
c.
Pembangunan kompleks pujasera
d.
Pembangunan roof top area di kawasan pujasera
e.
Perbaikan parkir penunjang
f.
Penambahan vegetasi.
C. Pemeliharaan dan evaluasi (OM)
Pada tahap pemeliharaan ini merupakan kegiatan
pasca kontruksi yang harus dilaksanakan
meliputi pemeliharaan dan perbaikan (infrastruktur,
gedung dan lingkungan), promosi dan
pemasaran, gaji karyawan serta pembayaran
pajak.
ASUMSI KEUNTUNGAN
Pada manajemen BOT, maka kegiatan konstruksi
hingga OM dilakukan oleh pihak swasta
sehingga pada masa kontrak, keuntungan
atau benefit dimiliki oleh pihak swasta. Selain
itu, pemerintah mendapat keuntungan yang
berasal dari pajak-pajak yang berasal dari
pembangunan pujasera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar