Senin, 16 Juli 2012

UDGL Kawasan Alun- Alun Demak

Urban Design Guidline (UDGL) dapat dikatakan sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah dengan perancangan fisik suatu kawasan tertentu. Dengan adanya UDGL maka dapat memberikan pengertian operasional yang jelas dan spesifik mengenai prinsip- prinsip bentukan fisik yang akan direncanakan pada kawasan tertentu. Keberadaan alun- alun demak sebagai pusat kota Demak yang mewadahi dan menampung segala aktivitas rekreasi penduduk Demak perlu dilakukan pengaturan aktivitas kawasan alun- alun agar dapat saling terintegrasi satu sama lain sehingga menciptakan keterpaduan antar aktivits yang dapat memaksimalkan fungsi kawasan alun- alun sebagai ruang terbuka hijau kota yang dapat mewadai segala aktivitas penduduk Demak. berikut merupakan penjelasan rencana UDGL di Kawasan Alun- Alun Demak :

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 3

Gambar 4

Gambar 5

Gambar 6

Gambar 7

Minggu, 15 Juli 2012

Konsep Harmony Green Carpet with Taman Sajadah at Alun- Alun Demak

Untuk mengadapi tren perkembangan kota terkait keberadaan PKL dan ruang terbuka kota atau publik, diperlukan suatu konsep yang mampu menjadi solusi terbaik dengan mempertimbangkan berbagai aspek baik fisik maupun non fisik Kota Demak. Konsep yang akan dikembangkan di kawasan alun- alun Kota Demak yaitu "Harmony Green Carpet with Taman Sajadah at Alun- Alun Demak". Konsep menawarkan mengenai implementasi urban design alun- alun Kota Demak, dimana mengacu pada concern lingkungan open space yang minim sehingga konsep ini menjadi konsep yang tepat didalam mengintegrasikan kawasan melalui landscape  berupa taman terbuka hijau dan non- hijau yang layak, nyaman, asri, dan aksesibel. Makna dari "Harmony" yaitu keterpaduan antara bangunan, lingkungan dan aktivitas masyarakat yang ada di kawasan alun- alun dan sekitarnya. Bentuk dari "Harmony" tersebut diimplementasikan melalui "Green Carpet" yang bermakna landspace kawasan yang berupa ruang terbuka hijau dan non- hijau, sedangkan "Taman Sajadah" merupakan perwujudan desain alun- alun demak yang diterapkan melalui konsep urban coloring.


Gambar 1.1
Siteplan Rencana Kawasan Alun- Alun Demak dan Sekitarnya


Terkait relokasi PKL di alun- alun Demak, konsep ini menjadi jawaban dari perlunya wadah dalam mengakomodasi keberadaan PKL yang sebenarnya memiliki potensi besar bagi Kota Demak dalam sektor perekonomian. PKL diberikan ruang untuk berjualan yang diletakkan di kawasan taman parkir Masjid Agung Demak yang berupa bangunan vertikal kafetaria untuk kawasan pariwisata. Dengan adanya konsep tersebut maka PKL dapat berjualan pada pagi hingga malam hari. Selain itu, konsep bangunan diberikan sentuhan green dengan pertimbangan lingkungan dan estetika kota/ kawasan. Bangunan ramah lingkungan dikombinasikan dengan adanya green rooftop yang merupakan inovasi yang saat ini gencar dilakukan oleh komunitas pecinta lingkungan hidup di Amerika. Konsep ini diterapkan pada bangunan di kawasan perancangan pada kawasan perdagangan yang bertujuan untuk memperindah bangunan dan menurunkan suhu lingkungan bangunan agar lebih sejuk dan ramah lingkungan.
Konsep desain pada kawasan sekitarnya dengan optimalisasi fungsi dan keberadaan ruang terbuka baik hijau maupun non hijau dengan penambahan dan perbaikan jalur pedestrian, taman, jalur hijau, street furniture, sempadan sungai, dan mempercantik kawasan dengan konsep green yang akan diterapkan baik di kawasan permukiman, perkantoran, sekolah, jalan, maupun ruang terbuka lainnya.
Alun-alun Demak direvitalisasi untuk mengembalikan fungsi awal sebagai ruang terbuka kota. Alun-alun harus bisa mengakomodasi segala kebutuhan dan aktivitas masyarakat Demak. Alun-alun menjadi fasilitas ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan oleh semua golongan dari anak kecil, remaja, dewasa, hingga usia lanjut. Selain itu, alun-alun dapat dimanfaatkan untuk semua kegiatan baik sosial, budaya, rekreasi maupun olahraga. Bagi anak-anak kecil, alun-alun dapat digunakan sebagai sarana taman edukasi bagi anak-anak untuk mengenal berbagai jenis bunga dan tanaman. Selain itu, alun-alun dapat digunakan untuk lapangan bermain sambil berolahraga seperti sepakbola dan lain-lain. Untuk remaja dan dewasa, alun-alun dapat digunakan sebagai tempat berkumpul, berolahraga, refreshing dan melakukan kegiatan lainnya. untuk pengunjung usia lanjut, disediakan therapy jogging track. Dengan optimalnya pemanfaatan alun-alun, maka diharapkan alun-alun dapat menarik pengunjung dan mampu menunjang serta memberikan efek positif bagi kawasan sekitarnya.
Konsep ini diharapkan mampu memberikan multiplier effect bagi perkembangan kawasan di sekitarnya dan mampu mendukung aktivitas pariwisata seperti Masjid Agung Demak. Selain itu, konsep perancangan dapat mengembangkan City Core Kabupaten Demak yang mempertimbangkan keterpaduan aktivitas di sekitar alun- alun agar dapat terwujud suatu keharmonisan kota yang pada akhirnya membentuk wajah kota yang lebih dinamis. Konsep ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan utama mengenai degradasi kawasan alun- alun dan ruang terbuka hijau maupun non hijau disekitarnya, serta mampu meningkatkan integrasi kawasan melalui konektivitas jalur ruang terbuka hijau serta meningkatkan perkembangan dan keberlanjutan kehidupan sosial, ekonomi dan lingkungan Kota Demak secara keseluruhan.

Permasalahan Alun- Alun Demak

Penggunaan ruang terbuka saat ini banyak mengalami perubahan bentuk tidak hanya dari fisik, namun juga kegiatan yang ada didalamnya. Perubahan yang terjadi mengikuti kemajuan kegiatan ekonomi yang terus berkembang, peradaban masyarakat serta kemajuan teknologi. Alih fungsi ruang terbuka dapat mengakibatkan degradasi lingkungan dan berkurangnya peran ruang terbuka kota sebagai pengikat bangunan dan kegiatan yang ada disekitarnya. Alih fungsi ruang terbuka menjadi suatu dilema bagi suatu kota dalam fase perkembangannya. Di satu sisi, ruang terbuka hijau diakomodasi sebagai ruang kegiatan ekonomi yang mampu membangkitkan kehidupan kota, namun disisi lain ruang terbuka pada hakikatnya merupakan ruang kegiatan sosial masyarakat sebagai wadah yang menjadi pertimbangan segala aspek baik sosial, ekonomi dan lingkungan demi keberlangsungan dan keberlanjutan suatu kota. 
Ruang Terbuka Hijau memiliki fungsi utama, yaitu fungsi ekologis dan fungsi tambahan yaitu fungsi arsitektural, sosial, dan ekonomi. Dalam suatu wilayah fungsi tersebut dikombinasikan atau dipadukan sesuai kebutuhan, kepentingan, dan keberlangsungan kota. Fungsi ekologis untuk menjaga keberlangsungan suatu wilayah perkotaan secara fisik dan harus merupakan ruang terbuka hijau yang berlokasi, berukuran, dan berbentuk pasti disuatu wilayah perkotaan.
Kawasan alun- alun demak yang memiliki topografi datar serta lokasinya yang terletak di pusat kota dan lokasinya yang dekat dengan Masjid Agung Demak yang merupakan bangunan bersejarah mampu menjadi potensi sebagai penarik pengunjung untuk datang ke kawasan tersebut. Ruang publik kota sering digunakan oleh masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas salah satunya Pedagang Kaki Lima. Fenomena PKL merupakan hal yang biasa terjadi di Indonesia. PKL merupakan perwujudan informalitas kota yang memiliki nilai positif dan negatif bagi keberlangsungan dan keberlanjutan kota tersebut. PKL memiliki karakter khusus yang terkait dengan aspek ekonomi, sosial dan ketertiban umum. Pada banyak kasus, PKL cenderung mengokupasi public space secara permanen (Fosterharoldas, 2004). Alun- alun Kota Demak pada kondisi eksistingnya sebagai taman pasif pada pagi- siang hari dan sebagai taman aktif pada sore- malam hari. Pada malam hari alun- alun menjadi hidup akibat adanya para PKL yang berjualan di sekeliling alun- alun dengan berbagai macam aktivitas seperti olahraga, wahana permainan anak- anak, dan lain sebagainya. Dengan adanya kegiatan tersebut mendorong masyarakat untuk datang ke alun- alun pada sore hingga malam hari, sedangkan pada pagi- siang hari kawasan alun- alun menjadi mati tanpa adanya kegiatan dikawasan tersebut. Dari aktivitas tersebut menimbulkan permasalahan- permasalahan seperti :
  1. Terjadinya degradasi kawasan alun- alun terkait dengan penurunan fungsi, ekstetika, dan terkait dengan degradasi lingkungan seperti munculnya pencemaran akibat sampah yang dibuang sembarangan dan lain sebagainya.
  2. Kurangnya integrasi open space dengan aktivitas, bangunan dan lingkungan dikarenakan open space belum mampu mewadahi berbagai aktivitas yang dibutuhkan masyarakat Kota Demak.Permasalah tersebut disebabkan juga karean belum terintegrasinya aktivitas, infrastruktur dan lingkungan di kawasan alun- alun, menurunnya tingkat kenyamanan pengunjung Masjid Agung Demak dan alun- alun, belum terintegrasinya bangunan dengan ruang terbuka hijau, dan belum terintegrasinya kebijakan pemerintah dengan realisasi PKL dan alun- alun demak.
  3. Kondisi infrastruktur yang belum memadai, misalnya kurangnya prasarana sampah, air bersih, sanitasi, dan drainase. Selain itu kurangnya vegetasi berupa pohon- pohon rindang, tanaman bunga yang dapat menambah nilai ekstetika kawasan. 
  4. Timbulnya permasalahan kemacetan akibat adanya PKL yang berjualan di tepi jalan serta masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan sehingga mengakibatkan kesan yang kurang rapi dan teratur. Dari permasalahan tersebut maka perlu adanya pemisahan fungsi kawasan antara PKL dengan alun- alun sebagai paru- paru kota.
Dari permasalahan- permasalahan tersebut perlu dilakukan penataan dan pengaturan secara berkelanjutan terhadap kawasan alun- alun demak untuk mengantisipasi perkembangan PKL yang dapat menimbulkan permasalahan kekumuhan kota serta degradasi lingkungan.

Sejarah Alun- Alun Demak


     Kabupaten Demak sering disebut sebagai kota tua dan merupakan kota wali, dimana dahulu Sunan Kalijaga pernah singgah didaerah tersebut. Disekitar alun- alun terdapat sebuah peninggalan bersejarah berupa Masjid Agung Demak yang pada jaman Sunan Kalijaga digunakan untuk menyebarkan ajaran Islam dan merupakan bukti kejayaan Kerajaan Islam. Masjid Agung Demak merupakan salah satu masjid tertua di Indonesia yang terletak di Kelurahan Bintoro, dimana didepan masjid tersebut terdapat alun- alun yang merupakan landmark Kota Demak. Dengan adanya bangunan bersejarah di kawasan tersebut mengakibatkan semakin ramainya kegiatan yang berada di kawasan alun- alun terutama pada hari- hari besar tertentu dan sore hingga malam hari.
Alun- alun merupakan ruang terbuka yang memiliki peranan penting bagi suatu kota. Alun- alun menjadi titik pusat kegiatan kota sebagai tempat bertemunya masyarakat untuk melakukan kegiatan bersama. Alun- alun juga merupakan ruang terbuka peninggalan sejarah dan peradaban suatu kota pada masa dahulu. Alun- alun yang terletak di Pulau Jawa merupakan tempat untuk upacara religi, budaya, atau pertandingan olahraga. Hal tersebut sama dengan alun- alun yang ada di Kabupaten Demak. Alun- alun DEmak menjadi ruang terbuka yang menjadi pengikat bangunan penting disekitarnya seperti masjid agung, kantor pemerintahan, penjara, dan pasar.
      Kawasan alun- alun merupakan ruang terbuka kota yang menjadi peninggalan bersejarah zaman kolonial Belanda dan sejarah Islam pada zaman dahulu. Alun- alun menjadi ruang pengikat bangunan- bangunan disekitarnya yang membentuk pola ruang kota. Pada tahun 1958, alun- alun demak masih dalam keadaan sepi dimana  open space kawasan alun- alun hanya berfungsi sebagai taman kota. Namun, pada awal tahun 2000-an mulai berkembang aktivitas PKL untuk area perdagangan informal akibat terjadi kebakaran pada Pasar Bintoro, sehingga PKL yang ada disekitar pasar sebagian besar pindah ke kawasan alun- alun. selain itu penggunaan lapangan parkir secara informal di kawasan sekitar alun- alun. Dengan adanya hal tersebut, pemerintah Demak mulai mengambil tindakan dengan kebijakan larangan berjualan di alun- alun dan sekitarnya pada pagi hari dan jam kerja. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kekumuhan di lingkungan alun- alun. Selama ini, kebijakan tersebut dapat diterima oleh para pedagang dan tanggapan masyarakat mengenai PKL cukup baik, karena alun- alun demak menjadi sarana hiburan bagi masyarakat Kota Demak yang selama ini menjadi kota yang sepi pada malam hari.
Open space di kawasan alun – alun demak sebagai Public domain atau open space  dimanfaatkan oleh masyarakat umum yang berupa taman, jalur pejalan kaki, area bermain anak – anak dan ruang terbuka lainnya. Kawasan alun – alun Demak berfungsi sebagai taman aktif yang berfungsi untuk taman kota. Luas open space di kawasan - alun alun tersebar sebesar ±2 Ha. Pada kawasan alun – alun terdapat pedestrian ways terdapat disepanjang dalam lingkaran alun – alun dengan lebar 3,8 m dan juga sitting group yang terletak di keempat ujung alun – alun.

Gambar 1.1
Kondisi Alun- Alun Demak

        Kebudayaan yang terdapat di Kawasan Alun- Alun Demak yaitu pada hari- hari besar Islam akan diadakan upacara keagamaan di alun- alun tersebut. Ini merupakan tradisi yang telah dijalankan masyarakat sekitar alun- alun dari zaman nenek moyang. Kombinasi antara masjid dan alun- alun yang ada di Jawa identik dengan yang ada di negara- negara Islam di Timur Tengah dimana masjid- masijd besar selalu memiliki lapangan didepannya yang pada zaman dahulu memiliki fungsi sebagai pusat kegiatan masyarakat kota. Artinya keberadaan Masjid Agung Demak dan alun- alun ini bisa dibaca sebagai simbolisasi Kota Islam seperti halnya kompleks kauman yang ada di kota- kota di Jawa. Bagi umat ISlam khususnya, alun- alun ini sangat berguna terutama pada saat peringatan hari besar Islam yakni untuk melaksanakan sholat pada dua hari raya umat Islam. Pada kenyataannya banyak aktivitas masyarakat kota tradisional pada masa dulu selalu dipusatkan di alun- alun, baik pada masa sebelum Islam maupun sesudahnya, misalnya untuk acara pertemuan antara raja dengan rakyatnya atau untuk sayembara kerajaan juga diselenggarakan di alun- alun. 

Apa itu Urban Catalyst?


Urban (perkotaan) merupakan suatu daerah yang padat penduduk dan didominasi oleh lahan terbangun yang didalamnya terdapat aktivitas masyarakat non- pertanian yang dilengkapi dengan fasilitas, infrastruktur, sarana dan prasarana untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat didalamnya. setiap kota mengalami pertumbuhan dengan intensitas yang berbeda- beda satu dengan lainnya. Salah satu faktor yang mempengaruhi pertumbuhan suatu kota adalah peningkatan jumlah penduduk yang berakibat pada kenaikan kebutuhan ekonomi dan intensitas kegiatan sosial masyarakat. Dengan adanya peningkatan tersebut mengakibatkan pertumbuhan kota cenderung tidak terkelola dengan baik. Untuk itu, perlu adanya konsep desain kota yang harus disesuaikan dengan kecenderungan pertumbuhan penduduk, daya dukung lingkungan dan kecenderungan pertumbuhan suatu kota yang memberikan nilai lebih di masa yang akan datang.
Salah satu desain perancangan kota yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan suatu kota menjadi lebih baik dimasa mendatang yaitu urban catalyst. Dalam istilah kimia, katalis merupakan elemen yang mempercepat proses suatu reaksi, namun ia sendiri tidak ikut bereaksi. Dalam proses kimia, katalis tetap pada akhir reaksi dan tidak hilang. Katalis merupakan elemen yang mendorong dan mengarahkan pada perkembangan berikutnya.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa "urban catalyst merupakan suatu media berupa kebijakan, konsep, pembangunan, bangunan dan lainnya yang dapat mempercepat pertumbuhan kota kawasan perkotaan menjadi lebih baik dimasa yang akan datang". Urban catalyst pada dasarnya berpedoman bahwa bagaimana suatu kota yang terbengkalai dapat terencana, direncanakan, didesain maupun dirancang menjadi lebih baik dalam memenuhi kebutuhan penghuninya sehingga dapat memiliki nilai lebih dimasa mendatang atau dengan kata lain merupakan konsep yang bertujuan untuk mengembangkan potensi kawasan dengan menambahkan sesuatu (dapat berupa bangunan, aktivitas maupun kebijakan baru) yang selaras dengan yang ada sebelumnya. Konsep ini sering dikaitkan dengan aspek ekonomi dimana investasi yang ditanamkan nantinya akan menarik investasi selanjutnya.
Gambar 1.1
Proses Urban Catalyst

Visi membangun kota baru yang memiliki kekuatan yang dapat memberikan pengaruh membangun bagi daerah sekitarnya disebut sebagai urban catalyst. Visi tersebut mencoba untuk menciptakan sebuah kota yang lebih bermodel secara fisik, incremental, dan secara ekonomi juga menjadi penggerak kota sekitarnya, sehingga mendorong kota tersebut untuk berdiri secara mandiri. Urban Catalyst juga sebagai investasi untuk menstimulasi perkembangan aktivitas kota dalam segala bidang, baik sosial, ekonomi, dan budaya. Urban Catalyst bukanlah sebuah tujuan akhir, namun merupakan elemen yang mendorong dan mengarahkan pertumbuhan struktur kota pada perkembangan berikutnya.
Urban Catalyst erat hubungannya dengan arsitektur perkotaan, dimana desain arsitektur yang dikembangkan harus bersifat dinamis, humanis, memiliki seni dan efek serta mengikuti perkembangan teknologi. Catalyst meliputi merubah dan memodifikasi kota secara fisik dan mengubah perilaku manusia didalamnya.